Cara Mendaftar Magang Di Jepang Dan Persyaratannya Terbaru 2021





B. Profil Ketenagakerjaan

Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Asing

Nurse dan Careworker

Persyaratan Jabatan

Skema G to G

Persyaratan Umum

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  2. Foto copy Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun ke depan;
  3. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
  4. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Asli Medical Check up dengan hasil Fit yang masih berlaku dan tidak cacat fisik yang mengganggu dalam bekerja,dan bagi wanita tidak dalam keadaan hamil;
  8. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 Cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  9. Bagi wanita tidak pernah bertato, dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
  10. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dikettik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  11. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon TKI sehingga calon TKI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  12. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.

Syarat Khusus calon TKI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)

  • Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2017
  • Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan;
  • Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker/ kaigofukushishi di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer.
  • Syarat Khusus calon TKI Nurse (Kangoshi)

  • Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2017
  • Pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau telah lulus S1 Keperawatan ditambah Profesi Ners;
  • Pengalaman kerja 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR;
  • Melampirkan Foto copy ijasah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemkes/MTKI dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  • Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Juli 2017.
  •  

    http://www.bnp2tki.go.id/read/12172/PENGUMUMAN-PENDAFTARAN-PENEMPATAN-CALON-KANDIDAT-TKI-NURSE-KANGOSHI-DAN-CALON-KANDIDAT-TKI-CAREWORKER-KAIGOFUKUSHISHI-PROGRAM-G-TO-G-KE-JEPANG-TAHUN-2018.html

    Gaji dan Fasilitas

    100 ribu YEN – 200 ribu YEN

    Peraturan Ketenagakerjaan

    Keberadaan peraturan TKA

    Dengan skema G to G. penempatan pekerjaan hanya bersifat magang dilakukan oleh pihak Kemnaker. Penggajian: Sesuai dengan pekerjaan yang diambil oleh C-TKI. Ijin kerja: CTKI yang bekerja pada sektor nurse hanya untuk jurusan atau lulusan keperawatan yang sudah lulus akreditasi. Sedang akan untuk careworker umum bisa, sistem perekrutan untuk nurse dilakukan oleh Kemenkes RI sedangkan untuk care worker oleh BNP2TKI. Untuk CTKI yang lolos dari kedua sektor tersebut dilakukan sistem matching yaitu tatapan muka dengan user. Setelah selesai matching, mengikuti kursus kemampuan bahasa Jepang selama 6 bulan di Jepang dan Indonesia. Dan semua dapat uang saku dari pihak Jepang. Setelah itu, lalu ditempatkan.

     

    Program perawat:

    Agreement between Japan and the Republick of Indonesia for an Economic Partnership (chapter 7)

     

    Program magang:

    Technical Intern Training Program (TITP)

    Peraturan Keimigrasian

    Visa Kerja

    Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). VFS Global adalah perusahaan komersial yang diberikan otoritas oleh Kedutaan Jepang di Jakarta untuk meberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang lengkap untuk Visa Jepang kepada calon pemohon visa dan untuk menerima aplikasi visa. Akan tetapi semua keputusan mengenai visa merupakan hak Kedutaan Jepang.

    Informasi pengguna di luar negeri

  • Iryohojin Fukujyukai
  • Iryohojin Wadokai
  • Shakaifukushihojin Happiness Fukushikai
  • Shakaifukushihojin Keiyukai
  • Shakaifukushihojin Kenshokai/Ryokufukai
  • Shakaifukushihojin Koekai
  • Shakaifukushihojin Shonanfukujyukai
  • Shakaifukushihojin Kobekeiseikai
  • Shakaifukushihojin senrikai
  • Shakaifukushihojin Tenjinkal
  • Shakaifukushihojin Washofukukai
  • Shakaifukushihojin Ranyokai
  • Informasi Asosiasi Profesi dan Ikatan Asosiasi Profesi Indonesia di negara penempatan

  • Pelajar Indonesia (PPI): saat ini terdapat 3 (tiga) korda PPI di bawah wilayah kerja KJRI Osaka, yaitu Korda Kansai, Korda Chuogoku, Korda Shikoku, serta 11 komsat, yaitu Osaka-Nara, Kyoto – Shiga, Kobe, Okayama (Kansai), Hiroshima, Yamaguchi, Shimane (Chuogoku), Ehime Tokushima, Kochi (Shikoku)
  • Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII),
  • Persatuan Pemagang Indonesia,
  • Asosiasi Perawat dan Care-Workers Indonesia
  •  

    Biaya Hidup

     

    Biaya hidup di Jepang adalah 115,60% lebih tinggi daripada di Indonesia (data gabungan untuk semua kota, sewa tidak diperhitungkan). Sewa di Jepang adalah 200,05% lebih tinggi dari di Indonesia (data rata-rata untuk semua kota).

    Tidak ada komentar:

    Diberdayakan oleh Blogger.