Cara Kerja TKI ke Korea Selatan Dan Persyaratan Terbaru 2021




B. Profil Ketenagakerjaan

Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Asing

Sektor formal manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan, service.

Persyaratan Jabatan

Persyaratan Pendaftaran:

1. Manufaktur:

Kualifikasi Umum

  • Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar (Kelahiran antara tanggal 18 Januari 1977 – 17 Januari 1999).
  • Pendidikan minimal SLTP atau sederajat, diutamakan SMK atau SMA.
  • Tidak buta warna
  • Tidak cacat jari atau amputasi
  • Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri.
  • Belum pernah dihukum penjara atau hukuman yang lebih berat.
  • Tidak memiliki catatan deportasi atau keberangkatan dari Pemerintah dari Republik Korea.
  • Tidak memiliki riwayat penyakit Tubercholosis (TBC), Hepatitis dan Shypilis.
  • Memiliki alamat email pribadi yang masih aktif.
  • Memiliki nomor rekening tabungan, disarankan dengan buku tabungan BRI Simpedes TKI. Adapun manfaatnya untuk mempermudah transaksi di dalam negeri dan luar negeri, meliputi proses pendaftaran, Pre Eliminary Education, dan asuransi. Selain itu dengan setoran awal Rp. 10.000 dan tenggat waktu tabungan pasif lebih dari 180 hari.
  • Kualifikasi Khusus

    Kualifikasi ini tidak wajib, namun bagi pendaftar yang memiliki pengalaman kerja/sertifikat pelatihan/sertifikat kompetensi akan mendapatkan nilai tambah kompetensi sesuai bukti dokumen yang dimiliki, dengan menyerahkan setelah lolos Ujian Tahap I Sistem Poin EPS dengan total pon 5, antara lain:

  • Pengalaman kerja 1 tahun atau lebih yang terkait dengan 26 jenis pekerjaan sektor manufaktur yang tertuang dalam SPAS (terlampir), dengan nilai poin 3.
  • Sertifikat pelatihan kejuruan sektor manufaktur (salah satu atau lebih dari 26 jenis pekerjaan) dengan lama pelatihan 120 jam pelatihan atau lebih, dengan nilai poin 1.
  • Sertifikat nasional atau sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP/BNSP skema manufaktur oleh BNSP, dan atau Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan atau lembaga yang diberikan mandat untuk itu, dengan nilai poin 1.
  • 2. Perikanan:
     Kualifikasi Umum

  • Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar (Kelahiran antara tanggal 12 Juli 1977 – 11 Juli 1999).
  • Pendidikan minimal SLTP atau sederajat dan memiliki pengalaman kerja bidang perikanan atau memiliki pelatihan bidang perikanan atau memiliki sertifikat nasional/ kompetensi bidang perikanan.
  • Pendidikan minimal lulusan SUPM (Sekolah Usaha Perikanan Menengah) atau SMK Perikanan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja bidang perikanan.
  • Memiliki sertifikat keselamatan kerja atau Basic Safety Training (BST) Bidang Perikanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan/Lembaga lain yang diakreditasi oleh Kementerian Perhubungan. Catatan:  Bagi yang belum memiliki BST, dapat diunggah/diupload pada saat pendaftaran ujian tahap II.
  • Tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Tidak memiliki cacat jari tangan dan kaki atau amputasi.
  • Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri.
  • Belum pernah dihukum penjara atau hukuman yang lebih berat.
  • Tidak memiliki catatan deportasi atau keberangkatan dari Pemerintah dari Republik Korea.
  • Tidak memiliki riwayat penyakit Tubercholosis (TBC), Hepatitis dan Shypilis.
  • Memiliki alamat email pribadi yang masih aktif.
  • Memiliki nomor rekening tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.
  • Kualifikasi Khusus

    a) Budidaya Perikanan

    Diutamakan minimal memiliki salah satu kualifikasi khusus dibawah ini:

    1. Memiliki pengalaman kerja di dalam atau di luar negeri selama 1 tahun atau lebih dibidang Budidaya Perikanan, dibuktikan dengan:

  • Bagi yang memiliki pengalaman kerja dan memiliki Surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan tempat bekerja, mengunggah/ mengupload surat keterangan pengalaman kerja dan
    mengisi Formulir 1 (yang dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini).
  • Bagi yang memiliki pengalaman kerja tetapi tidak memiliki surat keterangan pengalaman bekerja,
    mengisi Formulir 2 (yang dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini) dengan mencantumkan 2 (dua) orang dari tempat bekerja sebagai penjamin dengan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,serta dilampirkan salinan ID/ KTP/ Paspor penjamin dan kontak personnya.
  • Bagi yang memiliki pengalaman bekerja di luar negeri wajib melampirkan sertifikat pengalaman kerja, VISA Kerja Bidang Perikanan dan cap imigrasi serta mengisi Formulir 1 (yang dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini).
  • 2. Memiliki surat keterangan pelatihan vokasional/ kejuruan dibidang budidaya perikanan yang dikeluarkan

    3. oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP)/ Badan Nasional Sertifikasi Profesi
    (BNSP)/ Institusi Pemerintah, dengan harus mencakup nama lembaga penyelenggara pelatihan, materi
    pelatihan, dan jumlah jam pelatihan (minimal 120 jam)

    4. Memiliki sertifikat nasional dibidang budidaya perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
    Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

     

    b) Penangkapan Ikan

    Diutamakan minimal memiliki salah satu kualifikasi khusus dibawah ini :

    1. Memiliki pengalaman kerja di dalam atau di luar negeri selama 1 tahun atau lebih dibidang

  • penangkapan ikan, dibuktikan dengan:
  •  Bagi yang memiliki pengalaman kerja dan memiliki surat keterangan pengalaman kerja dari
    perusahaan tempat bekerja, mengunggah/mengupload surat keterangan pengalaman kerja atau Keterangan Berlayar pada Buku Pelaut (pada lembar penyijilan / keterangan berlayar) dan mengisi Formulir 1 (yang dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini).
  • Bagi yang memiliki pengalaman kerja tetapi tidak memiliki surat keterangan pengalaman bekerja, mengisi Formulir 2 (yang dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini) dengan mencantumkan 2 (dua) orang dari tempat bekerja sebagai penjamin dengan tanda tangan diatas materai Rp.6.000, serta dilampirkan salinan ID/ KTP/ Paspor penjamin dan kontak personnya.
  • Bagi yang memiliki pengalaman bekerja di luar negeri wajib melampirkan sertifikat pengalaman kerja, VISA Kerja Bidang Perikanan dan cap imigrasi serta mengisi Formulir 1 (yang dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini).
  • 2. Apabila bukan seorang nelayan maka calon merupakan lulusan SMK/SUPM di bidang penangkapan ikan.

    3. Memiliki surat keterangan pelatihan vokasional/ kejuruan dibidang penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP)/ Badan Nasional Sertifikasi Profesi
    (BNSP) / Institusi Pemerintah, dengan harus mencakup nama lembaga penyelenggara pelatihan,
    materi pelatihan, dan jumlah jam pelatihan (minimal 120 jam)

    4. Memiliki sertifikat nasional dibidang penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

     

    Pendaftaran melalui :

    http://www.g2g.bnp2tki.go.id

    www.bnp2tki.go.id

    Gaji dan Fasilitas

    Gaji dasar TKI di Korsel sebesar 1,35 juta won atau kisaran Rp. 14 juta. Disediakan tempat tinggal plus makan dua kali. Selain itu, terdapat asuransi yang sangat memadai.

    Jika mereka rajin lembur, apalagi di hari libur, maka gaji yang diterima bisa Rp25 juta—Rp30 juta per bulan.

  • 6.470 won → Per jam kerja
  • 51,760 won → per hari (8 jam kerja)
  • 1,352,230 won → per bulan (209 jam per bulan)
  • Peraturan Ketenagakerjaan

    Hukum perburuhan melindungi tenaga kerja asing, sistem penempatan melalui mekanisme Government to Government tersedia sektor formal manufaktur, pertanian, kontruksi, service, fishing. Masa kontrak 3 tahun plus 1 tahun 8 bulan (perpanjangan). Sistem pengajian CTKI bisa memilih tingkat level gajinya namun pada akhirnya perusahaan yang menentukan.  Sektor, kota penempatan dipilih oleh CTKI. Sistem kerja diurus HRDK. Dapat tinggal wisma perusahaan.

    Mou Antara Kemenakertrans RI dengan Moel Republik Korea Tgl 12 Juli 2013 tentang penempatan TKI ke Korea di bawah Employment Permit System.

    Peraturan Keimigrasian

    Employment Permit System (EPS) adalah sistem perekrutan dan penempatan tenaga kerja migran secara legal yang dibangun Pemerintah Republik Korea guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan di Korea dan memungkinkan pengusaha-pengusaha di Korea dapat mempekerjakan tenaga kerja migran secara legal.

    Sistem yang digunakan saat perekrutan:

    1. Regular System yaitu proses penempatan yang dilakukan melalui Ujian Paper Based Test (PBT) dan Ujian Computer Based Test (EPS-TOPIK CBT). Format ujian yang digunakan saat ini adalah EPS Sistem Point: PBT/CBT dan Skill Test dan Competency Test

    2. Re-Entry System yaitu proses penempatan kembali yang dilakukan dengan :

  • Ujian Khusus Berbasis Komputer (Special EPS-TOPIK CBT) yang diperuntukan bagi Eks TKI Korea dan tidak illegal selama bekerja, berlaku mulai Maret 2012.
  • Sincerely Workers System yaitu proses penempatan kembali pada pengguna yg sama setelah bekerja minimal 4 th10 bl s.d 6 th berturut-turut  dan belaku sejak 2 Juli 2012 tanpa melalui ujian PBT maupun CBT.
  • Waktu kerja

    < Pabrik, Konstruksi dan Sektor Jasa >

  • Dari ( 08:30 ) sampai ( 17:30 )
  • Rata-rata Lembur harian : 0.5 jam
  • Jam istirahat: 60 menit/hari
  • Visa E9

  • Mengisi form aplikasi visa
  • Melengkapi persyaratan
  • BNP2TKI apply visa ke kedutaan Korea
  • Visa keluar: Proses penerbitan visa di Kedutaan Republik Korea di Jakarta berlangsung selama 4 s.d 7 hari kerja sejak paspor diajukan oleh petugas BNP2TKI.
  • Tenaga kerja asing yang memegang visa kerja non-profesional E-9 tidak lagi dapat memiliki ekstensi tak terbatas berdasarkan peraturan pemerintah Korea yang baru.

    Pelamar hanya akan dapat memperpanjang visa satu kali, dengan masa tinggal maksimal empat tahun dan 10 bulan, kata Kementerian Kehakiman. Kementerian tersebut bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja untuk membentuk kebijakan tersebut.

    Aturan yang ada mengizinkan pekerja asing tinggal di Korea sampai empat tahun dan 10 bulan dengan visa E-9 pertama mereka. Mereka kemudian bisa kembali ke negara asalnya dan melakukan tes kemampuan bahasa Korea. Jika mereka lulus, mereka menerima ijin kerja dan bisa memperpanjang visa selama empat tahun dan 10 bulan lagi. Tidak ada batasan jumlah pembaharuan.

    Kebijakan baru ini dirancang untuk menghentikan pekerja asing mengambil pekerjaan orang Korea. Pejabat juga menilai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia ketika anggota keluarga pemohon E-9 ditolak masuk ke Korea.

    Aturan baru tidak akan berlaku untuk pekerja yang telah berada di Korea selama sembilan tahun dan delapan bulan dan telah mengajukan permohonan perpanjangan visa.

    Mereka yang visanya kadaluwarsa setelah pengantar kebijakan harus kembali ke negara asal mereka. Mereka kemudian bisa mengajukan visa yang berbeda jika mereka memiliki keterampilan profesional yang memenuhi syarat.

    http://www.bnp2tki.go.id/read/12697/4.G-TO-G--KOREA---2017.html

    Informasi pengguna di luar negeri

  • Daewoo
  • LG Group
  • SK Teletech
  • Samsung Group
  • Informasi Asosiasi Profesi dan Ikatan Asosiasi Profesi Indonesia di negara penempatan

  • Komunitas Muslim Indonesia di Korea Selatan
  • KOMI'HWA (Komunitas Warga Indonesia Kota Hwaseong)
  •  

    Biaya Hidup

    Biaya hidup di Korea Selatan adalah 105,76% lebih tinggi daripada di Indonesia (data gabungan untuk semua kota, sewa tidak diperhitungkan). Sewa di Korea Selatan adalah 174,03% lebih tinggi dari di Indonesia (data rata-rata untuk semua kota).

    http://www.numbeo.com/cost-of-living/country_result.jsp?country=South+Korea

    Tidak ada komentar:

    Diberdayakan oleh Blogger.