Cara Kerja TKI ke Korea Selatan Dan Persyaratan Terbaru 2021
B. Profil Ketenagakerjaan
Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Asing | Sektor formal manufaktur, konstruksi, pertanian, perikanan, service. |
Persyaratan Jabatan | Persyaratan Pendaftaran: 1. Manufaktur: Kualifikasi Umum Kualifikasi Khusus Kualifikasi ini tidak wajib, namun bagi pendaftar yang memiliki pengalaman kerja/sertifikat pelatihan/sertifikat kompetensi akan mendapatkan nilai tambah kompetensi sesuai bukti dokumen yang dimiliki, dengan menyerahkan setelah lolos Ujian Tahap I Sistem Poin EPS dengan total pon 5, antara lain: 2. Perikanan: Kualifikasi Khusus a) Budidaya Perikanan Diutamakan minimal memiliki salah satu kualifikasi khusus dibawah ini: 1. Memiliki pengalaman kerja di dalam atau di luar negeri selama 1 tahun atau lebih dibidang Budidaya Perikanan, dibuktikan dengan: mengisi Formulir 1 (yang dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini). mengisi Formulir 2 (yang dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini) dengan mencantumkan 2 (dua) orang dari tempat bekerja sebagai penjamin dengan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,serta dilampirkan salinan ID/ KTP/ Paspor penjamin dan kontak personnya. 2. Memiliki surat keterangan pelatihan vokasional/ kejuruan dibidang budidaya perikanan yang dikeluarkan 3. oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP)/ Badan Nasional Sertifikasi Profesi 4. Memiliki sertifikat nasional dibidang budidaya perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi b) Penangkapan Ikan Diutamakan minimal memiliki salah satu kualifikasi khusus dibawah ini : 1. Memiliki pengalaman kerja di dalam atau di luar negeri selama 1 tahun atau lebih dibidang perusahaan tempat bekerja, mengunggah/mengupload surat keterangan pengalaman kerja atau Keterangan Berlayar pada Buku Pelaut (pada lembar penyijilan / keterangan berlayar) dan mengisi Formulir 1 (yang dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini). 2. Apabila bukan seorang nelayan maka calon merupakan lulusan SMK/SUPM di bidang penangkapan ikan. 3. Memiliki surat keterangan pelatihan vokasional/ kejuruan dibidang penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP)/ Badan Nasional Sertifikasi Profesi 4. Memiliki sertifikat nasional dibidang penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pendaftaran melalui : http://www.g2g.bnp2tki.go.id www.bnp2tki.go.id |
Gaji dan Fasilitas | Gaji dasar TKI di Korsel sebesar 1,35 juta won atau kisaran Rp. 14 juta. Disediakan tempat tinggal plus makan dua kali. Selain itu, terdapat asuransi yang sangat memadai. Jika mereka rajin lembur, apalagi di hari libur, maka gaji yang diterima bisa Rp25 juta—Rp30 juta per bulan. |
Peraturan Ketenagakerjaan | Hukum perburuhan melindungi tenaga kerja asing, sistem penempatan melalui mekanisme Government to Government tersedia sektor formal manufaktur, pertanian, kontruksi, service, fishing. Masa kontrak 3 tahun plus 1 tahun 8 bulan (perpanjangan). Sistem pengajian CTKI bisa memilih tingkat level gajinya namun pada akhirnya perusahaan yang menentukan. Sektor, kota penempatan dipilih oleh CTKI. Sistem kerja diurus HRDK. Dapat tinggal wisma perusahaan. Mou Antara Kemenakertrans RI dengan Moel Republik Korea Tgl 12 Juli 2013 tentang penempatan TKI ke Korea di bawah Employment Permit System. |
Peraturan Keimigrasian | Employment Permit System (EPS) adalah sistem perekrutan dan penempatan tenaga kerja migran secara legal yang dibangun Pemerintah Republik Korea guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan di Korea dan memungkinkan pengusaha-pengusaha di Korea dapat mempekerjakan tenaga kerja migran secara legal. Sistem yang digunakan saat perekrutan: 1. Regular System yaitu proses penempatan yang dilakukan melalui Ujian Paper Based Test (PBT) dan Ujian Computer Based Test (EPS-TOPIK CBT). Format ujian yang digunakan saat ini adalah EPS Sistem Point: PBT/CBT dan Skill Test dan Competency Test 2. Re-Entry System yaitu proses penempatan kembali yang dilakukan dengan : Waktu kerja < Pabrik, Konstruksi dan Sektor Jasa > Visa E9 Tenaga kerja asing yang memegang visa kerja non-profesional E-9 tidak lagi dapat memiliki ekstensi tak terbatas berdasarkan peraturan pemerintah Korea yang baru. Pelamar hanya akan dapat memperpanjang visa satu kali, dengan masa tinggal maksimal empat tahun dan 10 bulan, kata Kementerian Kehakiman. Kementerian tersebut bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja untuk membentuk kebijakan tersebut. Aturan yang ada mengizinkan pekerja asing tinggal di Korea sampai empat tahun dan 10 bulan dengan visa E-9 pertama mereka. Mereka kemudian bisa kembali ke negara asalnya dan melakukan tes kemampuan bahasa Korea. Jika mereka lulus, mereka menerima ijin kerja dan bisa memperpanjang visa selama empat tahun dan 10 bulan lagi. Tidak ada batasan jumlah pembaharuan. Kebijakan baru ini dirancang untuk menghentikan pekerja asing mengambil pekerjaan orang Korea. Pejabat juga menilai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia ketika anggota keluarga pemohon E-9 ditolak masuk ke Korea. Aturan baru tidak akan berlaku untuk pekerja yang telah berada di Korea selama sembilan tahun dan delapan bulan dan telah mengajukan permohonan perpanjangan visa. Mereka yang visanya kadaluwarsa setelah pengantar kebijakan harus kembali ke negara asal mereka. Mereka kemudian bisa mengajukan visa yang berbeda jika mereka memiliki keterampilan profesional yang memenuhi syarat. http://www.bnp2tki.go.id/read/12697/4.G-TO-G--KOREA---2017.html |
Informasi pengguna di luar negeri | |
Informasi Asosiasi Profesi dan Ikatan Asosiasi Profesi Indonesia di negara penempatan | |
Biaya Hidup
Biaya hidup di Korea Selatan adalah 105,76% lebih tinggi daripada di Indonesia (data gabungan untuk semua kota, sewa tidak diperhitungkan). Sewa di Korea Selatan adalah 174,03% lebih tinggi dari di Indonesia (data rata-rata untuk semua kota).
http://www.numbeo.com/cost-of-living/country_result.jsp?country=South+Korea
Tidak ada komentar: