Cara Kerja Di Brunei Darussalam Dan Persyaratan Kerja Terbaru 2021




B. Profil Ketenagakerjaan

Peluang kerja

Sektor informal dan formal. Sektor formal yakni di bidang perminyakan, IT, perkebunan, manufaktur, kontruksi

Persyaratan Jabatan

1. Persyaratan umum, meliputi:

  • Umur antara 21 tahun s/d 35 tahun.
  • Memenuhi syarat/kriteria terhadap pekerjaan yang akan dilamarnya.
  • Sehat secara fisik (tidak cacat jasmani) dan sehat rohani (mental).
  • 2. Dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran, meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu keluarga.
  • Ijazah.
  • Akte Kelahiran.
  • Surat Ijin Keluarga di Ketahui oleh Kelurahan/Kantor Desa.
  • Sertifikat ketrampilan/Surat pengalaman kerja yang mendukung profesi yang akan dilamarnya (jika ada).
  • Photo 4×6 dan Foto seluruh badan.
  • Paspor yang masih berlaku (bagi yang sudah memiliki).
  • Kerja Konstruksi:

  • Gaji Pokok Tukang B$ 18 - 20 (Rp 180.000 - 200.000) perhari belum termasuk lemburan.
  • Gaji Pokok Kuli B$ 16 - 18 (Rp 160.000 - 180.000) perhari belum termasuk lemburan.
  • Pendapatan gaji perbulan Rp 5 - 6 juta (gaji pokok + lemburan/borongan).
  • Jenis Kelamin laki-laki
  • Usia 18 - 45 tahun
  • Pendidikan tidak diutamakan.
  • Kontrak 3 tahun.
  • Asrama disediakan.
  • Makan biaya sendiri.
  • Sopir:

  • Jenis kelamin: Pria
  • Umur:     20 - 40 tahun
  • SIM: Minimal A
  • Gaji pokok:      BND 400 - 450 (Rp 3.8 - 4.2 juta).
  • Gaji pokok + lemburan bisa mencapai BND 700 (Rp 7.5 juta)
  • Kontrak: 3 tahun
  • Fasilitas: Asrama
  • Persyaratan dokumen: KTP Asli, KK (Kartu Keluarga), Ijasah, SIM A / SIM B
  • Gaji dan Fasilitas

    Terhitung mulai tanggal 1 April 2015, KBRI Bandar Seri Begawan menetapkan upah bulanan minimum bagi TKI informal di Brunei Darussalam sebesar BND 350 (tiga ratus lima puluh dollar Brunei) dan bagi TKI formal sebesar BND 18 (delapan belas dollar Brunei) setiap hari (8 jam kerja).

    Sebagai contoh:

    Kerja Konstruksi:

  • Gaji Pokok Tukang B$ 18 - 20 (Rp 180.000 - 200.000) perhari belum termasuk lemburan.
  • Gaji Pokok Kuli B$ 16 - 18 (Rp 160.000 - 180.000) perhari belum termasuk lemburan.
  • Pendapatan gaji perbulan Rp 5 - 6 juta (gaji pokok + lemburan/borongan).
  • Sopir:

  • Gaji pokok:      BND 400 - 450 (Rp 3.8 - 4.2 juta).
  • Gaji pokok + lemburan bisa mencapai BND 700 (Rp 7.5 juta)
  • Therapis SPA: kualifikasi Wanita, Umur maksimal 35 tahun, Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan SPA, Mahir pekerjaan SPA & refleksi serta berpengalaman kerja. Gaji BND $.350 per bulan + makan.

    Tehknisi Komputer: kualifikasi Pria, Umur maksimal 30 tahun, Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan tehknisi computer, diutamakan memiliki sertifikat, mahir service PC Dekstop/Laptop, Instal software, LAN & berpengalaman kerja. Gaji BND $.350 – 600 per bulan

    Peraturan Ketenagakerjaan

    Berdasarkan surat edaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan tentang beberapa ketentuan terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sebagai berikut:

    1. Penempatan (recruitment) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya domestic worker wajib melalui PPTKIS di Indonesia dan Employment Agency di Brunei Darussalam dengan membuat job order dan recruitment agreement yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

    2. Setiap agency di Brunei Darussalam wajib membuat kontrak kerja (working contract) dengan pihak majikan baik untuk TKI yang baru datang maupun TKI yang berganti majikan dan TKI yang memperbaharui (renew) kontrak dan ditandatangani di KBRI Bandar Seri Begawan.

    3. Terhitung mulai tanggal 1 April 2015, KBRI Bandar Seri Begawan menetapkan upah bulanan minimum bagi TKI informal di Brunei Darussalam sebesar BND 350 (tiga ratus lima puluh dollar Brunei) dan bagi TKI formal sebesar BND 18 (delapan belas dollar Brunei) setiap hari (8 jam kerja).

    4. Setiap employer diwajibkan:

    1. memberikan waktu istirahat bagi TKI informal minimal 9 jam dalam satu hari, apabila waktu istirahat kurang dari 9 jam, maka dihitung sebagai over time dan diberikan kompensasi upah.
    2. memberikan hari libur 4 hari dalam satu bulan, apabila employer tidak memberikan hari libur, maka akan diberikan kompensasi upah.

    Dilakukan pengiriman dan penempatan CTKI P to P, Lama kontrak kerja 2 tahun dapat diperpanjang, tingkat gaji menurut sector dan tempatnya sesuai perusahaan.

    PROSES PERIZINAN DAN PENEMPATAN.

    1. Proses awal penempatan dilaksanakan dengan sistem pengiriman data calon TKI ke Agency Brunei yang menjadi mitra kerja atau langsung ke User/Majikan yang memberi Job Order.
    2. Proses pengajuan izin ke Departemen Buruh Brunei.
    3. Setelah mendapatkan persetujuan izin dari Departemen Buruh Brunei selanjutnya adalah proses pengajuan visa (calling visa) ke Departemen Imigrasi Brunei.
    4. Setelah selesainya calling visa, maka selanjutnya adalah tes kesehatan standar Brunei di Jakarta dan pengurusan perizinan di BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) serta pengurusan stempel/chop visa di Kedutaan Besar Brunei di Jakarta.
    5. Selanjutnya calon TKI sudah dapat diberangkatkan ke Negara Brunei Darussalam. Pemberangkatan melalui jalur udara (bukan perjalanan darat melalui pontianak).

    http://www.labour.gov.bn/SitePages/Legislation.aspx

    Peraturan Keimigrasian

    Setiap orang asing yang ingin bekerja di Brunei Darussalam harus memiliki Visa Kerja yang sah yang disahkan oleh Departemen Imigrasi dan Pendaftaran Nasional dan dikeluarkan di Kedutaan Besar Brunei.

    Informasi pengguna di luar negeri

  • M Pro Employment Agency, Brunei Darussalam
  • Wanzee Employment Agency
  • Nursyazmi Employment Agency
  • Noramiesha Employment Agency
  • Benson & Mandy Employment Agency
  • Azaq Employment Agency
  • SHEC Employment Agency
  • Informasi Asosiasi Profesi dan Ikatan Asosiasi Profesi Indonesia di negara penempatan

    Persatuan Masyarakat Indonesia (Permai) di Brunei Darussalam

    Tidak ada komentar:

    Diberdayakan oleh Blogger.