Cara Kerja Di Brunei Darussalam Dan Persyaratan Kerja Terbaru 2021
B. Profil Ketenagakerjaan
Peluang kerja | Sektor informal dan formal. Sektor formal yakni di bidang perminyakan, IT, perkebunan, manufaktur, kontruksi |
Persyaratan Jabatan | 1. Persyaratan umum, meliputi: 2. Dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran, meliputi: Kerja Konstruksi: Sopir: |
Gaji dan Fasilitas | Terhitung mulai tanggal 1 April 2015, KBRI Bandar Seri Begawan menetapkan upah bulanan minimum bagi TKI informal di Brunei Darussalam sebesar BND 350 (tiga ratus lima puluh dollar Brunei) dan bagi TKI formal sebesar BND 18 (delapan belas dollar Brunei) setiap hari (8 jam kerja). Sebagai contoh: Kerja Konstruksi: Sopir: Therapis SPA: kualifikasi Wanita, Umur maksimal 35 tahun, Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan SPA, Mahir pekerjaan SPA & refleksi serta berpengalaman kerja. Gaji BND $.350 per bulan + makan. Tehknisi Komputer: kualifikasi Pria, Umur maksimal 30 tahun, Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan tehknisi computer, diutamakan memiliki sertifikat, mahir service PC Dekstop/Laptop, Instal software, LAN & berpengalaman kerja. Gaji BND $.350 – 600 per bulan |
Peraturan Ketenagakerjaan | Berdasarkan surat edaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan tentang beberapa ketentuan terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sebagai berikut: 1. Penempatan (recruitment) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya domestic worker wajib melalui PPTKIS di Indonesia dan Employment Agency di Brunei Darussalam dengan membuat job order dan recruitment agreement yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. 2. Setiap agency di Brunei Darussalam wajib membuat kontrak kerja (working contract) dengan pihak majikan baik untuk TKI yang baru datang maupun TKI yang berganti majikan dan TKI yang memperbaharui (renew) kontrak dan ditandatangani di KBRI Bandar Seri Begawan. 3. Terhitung mulai tanggal 1 April 2015, KBRI Bandar Seri Begawan menetapkan upah bulanan minimum bagi TKI informal di Brunei Darussalam sebesar BND 350 (tiga ratus lima puluh dollar Brunei) dan bagi TKI formal sebesar BND 18 (delapan belas dollar Brunei) setiap hari (8 jam kerja). 4. Setiap employer diwajibkan:
Dilakukan pengiriman dan penempatan CTKI P to P, Lama kontrak kerja 2 tahun dapat diperpanjang, tingkat gaji menurut sector dan tempatnya sesuai perusahaan. PROSES PERIZINAN DAN PENEMPATAN.
http://www.labour.gov.bn/SitePages/Legislation.aspx |
Peraturan Keimigrasian | Setiap orang asing yang ingin bekerja di Brunei Darussalam harus memiliki Visa Kerja yang sah yang disahkan oleh Departemen Imigrasi dan Pendaftaran Nasional dan dikeluarkan di Kedutaan Besar Brunei. |
Informasi pengguna di luar negeri | |
Informasi Asosiasi Profesi dan Ikatan Asosiasi Profesi Indonesia di negara penempatan | Persatuan Masyarakat Indonesia (Permai) di Brunei Darussalam |
Tidak ada komentar: