Jenis Dan Syarat Visa Kunjungan Ke Korea Selatan Terbaru 2021 (Visa Seminar)



Seminar, Rapat, Acara Internasional 

1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo) 

2) Passport asli dan fotokopi passport

3) Undangan 

4) Surat Keterangan kerja/Surat Tugas 

Apabila tidak dapat melampirkan surat keterangan kerja/tugas maka lampirkan salah satu: 

- SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 

- PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 

- Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir 

- Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir 

- Surat keterangan pemegang membership golf 

- Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5 

- Surat keterangan pemegang Jamsostek 

- Bukti tunjangan pension 

Short Term Visa (double)

  1. Double visa hanya berlaku bagi orang yang ingin mengunjungi Korea sebanyak 2 kali dalam 6 bulan.
  2. Persyaratan Dokumen sama dengan persyaratan Short term visa (single)
  3. Ijin tinggal akan berlaku selama 90 hari dan biaya yang dikenakan US$ 60

Multiple Visa (berlaku untuk 3 tahun), C-3

  1. Persyaratan dokumen: 
    1. Passport asli dan fotokopi passport, 
    2. formulir Permohonan visa
  2. Persyaratan lain:
  • Bila seseorang merupakan pemegang izin tinggal negara OECD atau dalam kurun waktu 2 tahun berkunjung lebih dari 4 kali ke negara OECD. Disertai dengan fotokopi bukti izin tinggal dinegara OECD tersebut. 
  • Tour Leader yang sudah pernah mendapatkan visa Korea dapat mengajukan visa multiple setelah kunjungan kedua disertai dengan bukti-bukti. 
  • Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pemerintah /BUMN, Pejabat pada usaha jalur transportasi darat, laut dan udara harus melampirkan surat keterangan kerja. 
  • Jika penghasilan lebih dari U$10.000/tahun dibuktikan dengan slip pembayaran pajak SPT PPh 21. 
  • Pemegang Kartu Kredit Gold/Platinum yang dapat digunakan diluar negeri disertai dengan bukti tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir. 
  • Jika seseorang mengadakan kerjasama atau membangun kantor cabang di Korea dalam bidang Sumber Daya Alam harus melampirkan surat keterangan kerja, surat kontrak kerjasama dan lainnya. 
  • Jika seseorang diundang oleh Pemerintah Korea untuk menghadiri seminar atau rapat harus melampirkan surat undangan. 
  • Direktur Utama atau Pejabat perusahaan terbuka yang minimal telah bekerja selama 1 tahun harus melampirkan surat keterangan kerja dan dokumen-dokumen mengenai perusahaannya. 
  • Wartawan, Produser, Editor dan lain-lain yang telah bekerja minimal 1 tahun harus melampirkan id card perusahaan, surat keterangan kerja dan dokumen lainnya.
  • Penulis, Artis, Dokter, Pengacara, atau tenaga professional harap melampirkan bukti surat keterangan kerja. 
  • Jika setelah pension, tunjangan dana pensiunnya lebih dari Rp.2 juta/bulan dan umurnya diatas 55 tahun harus melampirkan bukti-bukti yang sesuai. 
  • Orang asing yang telah lulus D3, S1, S2, dan S3 di Universitas di Korea dengan melampirkan bukti ijazah kelulusan. 
  • WN Asing yang menikah dengan WN Korea Selatan, keluarga dari pihak WN Asingnya dapat mengajukan multiple visa dibuktikan dengan dokumen kekeluargaan yang sah. 
  • Multiple Visa berlaku selama 3 tahun dengan masa izin tinggal selama kunjungan adalah 90 hari.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.