Pengertian Pasport Dan Jenis Perbedaannya Terbaru 2021



Banyak orang bertanya apakah passport dan apakah Visa. ? apakah mereka sama atau tidak ?

Pasport

Pasport menjadi dokumen penting bagi seseorang yang melakukan perjalanan keluar Negeri. Karena passport adalah identitas diri yang berlaku dan diterima ketika seseorang melakukan perjalanan keluar dari wilayah Negara dimana yang bersangkutan biasa tinggal

 

Pasport adalah document yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana orang yang berhak dan mengajukan permohonan passport berdomisili. Pasport digunakan untuk melakukan perjalanan internasional sebagai identitas dan keterangan kewarganegaran pemegangnya. Didalam passport tercantum nama, tanggal lahir, jenis kelami, tempat lahir, masa berlakunya passport.

 

Pasport tidak tertikat dengan kemana pemegang passport akan pergi, akan tetapi passport akan terikat pada kenegara mana si pemegang passport akan kembali, berdasarkan dimana passport itu dibuat.

 

Di Indonesia ada 4 jenis passport :

  1. -         Pasport hijau yang bisa dimiliki oleh penduduk/warga Negara umum yang akan bepergian ke luar Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. -         Pasport biru untuk Pegawai pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri
  3. -        Pasport hitam untuk diplomat
  4. -        Pasport coklat untuk melakukan perjalanan haji

 

 

Visa

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk memberikan ijin kepada BUKAN penduduk/warga negara untuk masuk atau memohon permohonan ijin masuk secara formal dan/atau meninggalkan negara tersebut.

 

Setiap orang yang akan berkunjung ke negara lain wajib memiliki visa atau ijin untuk memasuki dan keluar dari negara yang dituju, kecuali ada ketentuan lain yang mengikat. Sebagai contoh, bagi penduduk dan warga negara ASEAN, tidak diwajibkan untuk memiliki visa untuk memasuki negara ASEAN lainnya dalam kurun waktu tertentu (kurang lebih 14 hari).

 

Ada berbagai jenis visa sesuai dengan kebutuhan : student visa untuk pelajar yang akan melanjutkan pendidikan di luar negeri, tourist visa untuk turis yang berkunjung kesuatu negara, working visa untuk mereka yang bekerja di luar negeri, atau transit visa yang diberikan kepada warga negara untuk tinggal sementara (max 14 hari) disuatu tempat dalam perjalanan menuju ke negara lain.

 

Pengajuan visa dilakukan sebelum yang bersangkutan berangkat menuju negara yang dituju sesuai ketentuan yang berlaku. Para pengaju visa wajib memenuhi ketentuan yang diminta dan menghubungi kedutaan besar atau perwakilan negara yang bersangkutan terdekat dimana yang bersangkutan berdomisi atau berada.

  

Akan tetapi jika negara yang dituju memiliki hubungan diplomatik dengan negara pendatang, bisa jadi negara yang dituju akan memperbolehkan penduduk/warga negara dari negara pendatang untuk mengajukan visa on arrival setiba di negara yang dituju. Indonesia saat ini memperbolehkan warga negara/penduduk dari 63 negara yang memiliki hubungan khusus dengan Indonesia untuk mengunjungi Indonesia dengan mengajukan visa on arrival di airport/seaport setibanya di Indonesia. Sebagai contoh : warga negara Jerman dapat mengajukan Visa On Arrival untuk maksimum 30 hari sejak hari kedatangan. Pengajuan Visa on Arrival dilakukan di Airport/Seaport secara langsung.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.