Cara Kerja TKI Ke Oman Dan Persyaratan Terbaru 2021




B. Profil Ketenagakerjaan

Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Asing

Hospitality, oil and gas, health, agriculture dan manufacture

– Pasar tenaga kerja asing saat ini Oman di dominasi oleh para pekerja dari India, Pakistan dan Bangladesh. Seiring dengan pembangunan yang pesat di Oman serta kebutuhan terhadap profile tenaga kerja yang disesuaikan dengan tuntutan ke depan, Pemerintah Oman memberikan kesempatan kepada tenaga kerja dari negara-negara lain khususnya Asia Tenggara.

- Terdapat penawaran permintaan terhadap tenaga perawat, phisioterapi, hospitality, pramusaji, laundry dan chef.

- Berdasarkan Nota Dinas Direktur Promosi Nomor ND 44/KLNP-PROM/2016 tanggal    5 April 2016 perihal laporan partisipasi BNP2TKI pada kegiatan misi dagang terpadu Indonesia ke Kuwait dan Oman pada tanggal 26 Maret  sd 1 April 2016, dinyatakan bahwa ada peluang kerja :

  1. 10 butcher, 6 baker, 30 general cook, 15 foreign food cook, 6 confectioner, 70 waiter, 15 waitress, 18 general presser, 10 steam pressing worker, 10 dry cleaning worker, 10 washing machine operator di Jarwani Hospitality LLC
  2. 5 assistant driller di Premier World Services LLC
  3. 10 nurse, 2 physiotherapist di National Crystal Enterprise LLC
  4. 2 aquaculture supervisor di Barka National Investment, 3 barista, 1 chocolate assistant, 1 pastry chef di Elite Global HR
  5. 5 machine operator di Quartet Solution LLC
  6. 10 tenaga kesehatan, 5 physiotherapist di Rumah Sakit Oman (tidak disebutkan namanya)

- Pada Pameran Food and Hospitality Oman, Muscat, 20-22 September 2017, terdapat permintaan tenaga kerja terampil untuk ditempatkan di Hotel Misk dan OIG Bulding Maintenance Services. Permintaan ini ditujukan kepada PPTKIS PT. Citra Karya Sejati, PT Serumpun Maju Bersama, PT Amalia Rozikin Jaya, PT. Sudinar Artha dan PT. Binamandiri Mulia Raharja. (berdasarkan Brafax KBRI Muscat Nomor B.00274/Muscat/171022, tanggal 22 Oktober 2017, perihal Laporan Partisipasi KBRI Muscat pada Pameran Food and Hospitality, Oman, 15-18 Oktober 2017.

- Terdapat peluang kerja sebagai perawat dan tenaga medis asal Indonesia.

- Terdapat peluang kerja di bidang cleaning service di OIG Building Maintenance Services.

- Terdapat peluang kerja sebagai karyawan hotel di Hotel Misk.

- Peluang kerja ini berdasarkan Brafax KBRI Muscat Nomor B-00276/MUSCAT/171023 tanggal 23 Oktober 2017 perihal Laporan pertemuan Deputi KLNP BNP2TKI dengan Kemnaker Oman dan penyelenggaraan Employment Business Forum di KBRI Muscat, 16-19 Oktober 2017.

Persyaratan Jabatan

  1. Kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat
  2. Pengalaman kerja di bidang yang sama minimal 2 tahun.
  3. Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
  4. Berumur antara 18 – 40 tahun.
  5. Datang secara sah ke Oman melalui Pemerintah atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
  6. Menandatangani kontrak kerja dengan majikan.
  7. Bekerja pada majikan perusahaan yang nama dan alamatnya tercantum pada Perjanjian Kerja (PK).
  8. Ikut dalam program asuransi.

Gaji dan Fasilitas

Perusahaan wajib membayar gaji TKI pada tanggal di mana TKI itu tiba di Oman.

TKI pada umumnya mendapatkan salah satu atau beberapa fasilitas di bawah ini yaitu :

  • Gaji
  • peralatan, pakaian dan alat keselamatan kerja
  • asrama
  • Transportasi dari dan ke tempat kerja
  • Makan
  • Asuransi kesehatan
  • Peraturan Ketenagakerjaan

    -- PERATURAN KETENAGAKERJAAN TERHADAP TKA

    Garis Pedoman Umum Bagi Tenaga Kerja Asing Di Kesultanan Oman (Diterbitkan Oleh Kementrian Ketenagakerjaan Oman)

    1. Segera setelah TKI datang di Oman diharuskan menghubungi Kedutaan Besar atau kenalan, kerabat, atau saudara bila ada, jika tidak mengetahui nomor kedutaan bisa menghubungi bagian informasi di nomor 1318.
    2. Bila TKI tidak dapat sampai di alamat yang dituju, diminta menghubungi 80077000 atau mendatangi Kemenaker Oman.
    3. Jika formalitas yang berhubungan dengan kartu tenaga kerja atau kartu residen anda tidak diselejangka waktu satu bulan sejak kedatangan, anda diharapkan mendatangi pejabat yang berwenang di Kemenaker Oman.
    4. Kartu Tenaga Kerja adalah dokumen resmi yang harus anda simpan dengan benar. Jangan menunggu sampai masa berlaku paspor anda habis, disarankan untuk memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
    5. TKI dapat meminta salinan kontrak kerja dan disimpan baik-baik agar dapat mengetahui hak dan kewajibannya.
    6. Jika TKI tidak menyukai kewajiban/ pekerjaan maka TKI dapat mengajukan pengunduran diri secara langsung agar tidak terjebak dalam situasi yang tidak jelas atau illegal.
    7. Jika terlibat dalam pelanggaran hukum/ mempunyai masalah dengan kepolisian, TKI diberi kesempatan melakukan satu kali panggilan telepon, harap menghubungi kedutaan besar selain menghubungi orang yang anda kenal.
    8. TKI berhak atas jaminan asuransi dari pengguna jika mendapat kecelakaan kerja.
    9. Jika pembayaran gaji mengalami keterlambatan maka TKI berhak meminta kepada pengguna, dan bila tidak ada jawaban TKI harus mendatangi petugas berwenang di Kemenaker Oman.
    10. Bila TKI dipaksa untuk  bekerja lembur, maka pengguna diharuskan memberi upah yang sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang Kerja Oman 35/2003 dan amandemennya.
    11. Bila terjadi perselisihan antara pengguna dan pekerja yang tidak terselesaikan, anda dapat menghubungi petugas yang berwenang di Kemenaker Oman
    12. TKI dilarang mengalihkan pekerjaannya kepada orang lain karena hal tersebut dapat menyebabkan hukuman penjara dan dendaan karenanya.
    13. Jika diketahui bekerja tanpa ijin dan tidak sesuai dengan tempat kerja/pengguna maka TKI dapat dikenakan hukuman satu bulan penjara dan denda tidak lebih dari 100 RO atau pembatalan izin kerja.
    14. Jika seorang pekerja tertangkap karena bekerja secara tidak resmi akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dilarang untuk memasuki Oman lagi.
    15. Pekerja akan kehilangan haknya untuk permintaan apapun setelah jangka waktu satu tahun dari habisnya masa berlaku atau pembatalan kontrak
    16. Kerjasama dari TKI dengan pejabat pemerintah Oman sangat diharapkan, karena siapapun sengaja menghalangi atau mencegah pegawai pemerintah dalam menunaikan kewajiban mereka, akan dikenakan salah satu diantara berikut, hukuman satu bulan penjara atau denda 100 RO atau bahkan keduanya.
    17. Mengikuti peraturan keamanan dan kesehatan di tempat kerja, dapat mencegah anda dari bahaya
    18. Unjuk rasa diatur sesuai prosedur hukum yang dikeluarkan oleh Kemenaker dan peraturan yang berlaku, dilarang melakukan unjuk rasa di tempat umum atau fasilitas umum.
    19. Hormatilah peraturan dalam agama Islam dan lekatkan dengan peraturan dan ketetapan sosial yang berlaku di Oman dan nilai morilnya dan untuk tidak melibatkannya dalam aktifitas manapun yang merugikan keamanan negara bagian.
    20. Peliharalah barang-barang dan peralatan yang menunjang pekerjaan anda dan simpanlah secara baik dan benar setelah anda menggunakannya.
    21. Pengguna diwajibkan membayar gaji sesuai ketentuan upah minimum
    22. Pekerja tidak diizinkan bekerja secara tidak sah dengan pihak manapun kecuali dia mendapatkan surat pelepasan dan menyelesaikan formalitas hukum lainnya

    -- Tentang Sistem Visa Oman

    1. Sama dengan Negara GCC lainnya, Sistem Kafalah masih diterapkan di Oman, akan tetapi masih lebih longgar daripada KSA dan Qatar.
    2. Kandidat yang kembali ke negara asal, harus menunggu setahun sebelum dapat diterbitkan visa kembali ke Oman, kecuali dapat menunjukkan No Objection Certificate (NOC) dari pengguna sebelumnya

    -- Ketentuan Khusus

    Untuk tenaga kerja dengan posisi dan keahlian tertentu, umumnya untuk posisi Insinyur, Dokter, Perawat, Manager, dokumen berikut ini harus di terjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir di Kemenkumham, Kemlu dan Perwakilan Oman di Indonesia untuk dibawa ke Oman untuk pendaftaran lebih lanjut di Oman nantinya, yaitu:

    1. Ijasah Universitas
    2. Surat Tanda Registrasi (STR)
    3. SKCK

    -- Prosedur Penempatan:

    1. Penerbitan Letter of Offer (surat penawaran kerja) dari pengguna. Setelah lulus seleksi/test/wawancara dan diterima oleh pengguna, pengguna akan menerbitkan surat penawaran kerja (letter of Offer). Surat penawaran kerja adalah versi singkat dari kontrak kerja yang berisi informasi dasar penawaran kerja, meliputi gaji, jam kerja, fasilitas kerja (makan, akomodasi, transportasi, asuransi), perhitungan lembur, jenis pekerjaan, lama kontrak dan ketentuan cuti. Durasi waktu adalah 1-7 hari.
    2. Pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan GAMCA. Tenaga kerja melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang ditunjuk oleh GAMCA. Khusus pemeriksaan di klinik GAMCA di wilayah Jakarta, tenaga kerja mendaftar dulu di kesekretariatan GAMCA di STIKES Binawan Jalan Kalibata untuk diberikan surat pengantar ke klinik GAMCA yang ditunjuk oleh kesekretariatan dalam rangka untuk menghindari monopoli oleh klinik tertentu. Biaya Rp. 1.000.000. Durasi waktu adalah 2-4 hari
    3. Pengiriman persyaratan visa. PPTKIS mengirimkan persyaratan visa ke pengguna melalui kurir ke Oman, yaitu: scan berwarna paspor halaman depan dan belakjang, foto ukuran 4 x 6 (4 lembar) dan hasil pemeriksaan GAMCA asli. Durasi waktu adalah 1 hari.
    4. Pengurusan visa. Pengguna mengurus visa di Imigrasi Oman. Visa dikirmkan melalui email.
    5. Pengurusan KTKLN. Pengurusan KTKLN di BP3TKI/P4TKI setempat dengan membawa persyaratan : visa, letter of offer / employment contract, paspor dan surat sehat dari Puskesmas. Durasi waktu adalah 1 hari
    6. Pemberangkatan

    -- KISARAN GAJI BERDASARKAN PEKERJAAN UNTUK TENAGA KERJA ASING DI OMAN

    1. Pekerjaan Fire and Safety, gaji 12.500 RO
    2. Pekerjaan Cheff Cook, gaji 130 RO,
    3. Electrician, gaji 100 RO
    4. Plumber, gaji 80 RO
    5. AC Mecanic, 100 RO
    6. Driver, 100 RO
    7. Carpenter, 70 RO
    8. Waiters, 65 RO
    9. Cleaning services 60 RO

    Peraturan Keimigrasian

    Tentang Sistem Visa Oman

    1. Sama dengan Negara GCC lainnya, Sistem Kafalah masih diterapkan di Oman, akan tetapi masih lebih longgar daripada KSA dan Qatar.
    2. Kandidat yang kembali ke negara asal, harus menunggu setahun sebelum dapat diterbitkan visa kembali ke Oman, kecuali dapat menunjukkan No Objection Certificate (NOC) dari pengguna sebelumnya

    Informasi pengguna di luar negeri

  • Jarwani Hospitality LLC.
  • Premier World Services LLC.
  • National Crystal Enterprise LLC.
  • Elite Global HR.
  • Quartet Solution LLC
  • Informasi Asosiasi Profesi dan Ikatan Asosiasi Profesi Indonesia di negara penempatan

    Indonesia-Oman Bussines Forum

    (https://www.kemlu.go.id/muscat/id/berita-agenda/berita-perwakilan/Pages/indonesia-oman-business-forum.aspx)

     

    Biaya Hidup

    §  Living expense (makan, hiburan, dan persiapan liburan): 400-700 RO (Riyal Oman), tergantung lifestyle)

    §  Accomodation (3 kamar tidur non furnished): 400 – 750 RO (tergantung daerah dan jarak dari pusat kota)

    §  Transportasi dengan mengendarai taxi : 150-250 RO.

    §  Sekolah anak (per anak di international school): 200 - 500 RO

    §  Lain2 (bis sekolah anak, les mengaji, biaya sosialisasi dll.): 100 – 200 RO

    Tidak ada komentar:

    Diberdayakan oleh Blogger.