Cara Kerja TKI Ke Malaysia Dan Persyaratan Visa Terbaru 2021





B. Profil Ketenagakerjaan

Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Asing

Hospitalityagriculture, transportasi, service, konstruksi dan manufaktur

Persyaratan Jabatan

  1. Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
  2. Berumur 18 - 38 tahun. TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun.
  3. Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
  4. Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
  5. Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan.
  6. Memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
  7. Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
  8. Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.
  9. Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.

( https://www.kbrikualalumpur.org )

Gaji dan Fasilitas

Majikan wajib membayar upah pekerja selambat-lambatnya pada hari ketujuh setelah hari terakhir tempo penggajian.

TKI pada umumnya mendapatkan salah satu atau beberapa fasilitas dibawah ini, yaitu:

  • Peralatan, pakaian, dan alat keselamatan kerja;
  • Perumahan/asrama serta peralatan tidur, masak, air, dan listrik; umumnya asrama dihuni bersama antara 4 - 10 pekerja;
  • Transport ke dan dari tempat kerja;
  • Tunjangan (elaun) shift;
  • Tunjangan kehadiran;
  • Tunjangan makan (atau disediakan makanan);
  • Tunjangan insentif/ kerajinan produktivitas.
  • Sedangkan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga pada umumnya tinggal di rumah/kediaman yang sama dengan majikan.

    Peraturan Ketenagakerjaan

    Keberadaan peraturan TKA

    Malaysia merupakan negara tujuan penempatan PMI dengan urutan pertama yang didominasi oleh pekerja pada jabatan manufacturing dan plantation.

    Kondisi tempat kerja

    Oil Palm Plantation: sebagian besar potensi peluang kerja di Malaysia ada di bidang Oil Palm Plantation. Masing-masing perusahaan mempunyai proyek dengan luas lahan berbeda-beda. Kebanyakan pekerja akan tinggal di camp dekat dengan lokasi proyek.

    Jam kerja dan lembur

    Berdasarkan ketentuan, waktu kerja tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan 48 jam seminggu.

    Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja (asuransi)

    Majikan diwajibkan untuk mengasuransikan setiap pekerja asing (termasuk TKI) yang sah di Malaysia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penanggung asuransi Skim Pampasan Pekerja Asing (SPPA).

    Asuransi pekerja tersebut meliputi:

    1. Membayar asuransi kepada pekerja jika cedera akibat kecelakaan kerja
    2. Membayar asuransi kepada Ahli Waris jika pekerja meninggal dunia terkait dan semasa hubungan kerja berlangsung
    3. Biaya perawatan/pengobatan kepada pekerja yang mengalami sakit akibat kerja

    (http://www.imi.gov.my/index.php/en/foreign-worker.html)

    Peraturan Keimigrasian

    Visa

    Setiap TKI harus memiliki perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pengguna jasa dan TKI yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

    Ketika menerima perjanjian kerja, TKI harus memastikan bahwa perjanjian kerja tersebut setidaknya mencakup:

    1. Jenis/bentuk pekerjaan dan tempat
    2. kerja
    3. Lama masa kontrak
    4. Waktu kerja
    5. Jumlah gaji, cuti dan tunjangan
    6. Fasilitas yang diberikan
    7. Hak dan kewajiban kedua belah pihak
    8. Pemutusan kontrak dan penyelesaian perselisihan

    Jika Anda bekerja di Malaysia sebagai TKI formal maka ketentuan yang tercantum pada perjanjian kerja haruslah mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Malaysia. Namun, bagi Anda yang bekerja sebagai TKI informal atau penatalaksana rumah tangga (PLRT), hak dan kewajiban Anda tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Malaysia. Sehingga, sangat disarankan agar Anda benar-benar memastikan bahwa hak dan kewajiban Anda telah tercantum secara rinci pada perjanjian kerja. Biasanya yang menyusun draft perjanjian kerja adalah agen penempatan dan kemudian disepakati dan ditandatangani pengguna jasa dan PLRT.

    Selain menandatangani perjanjian kerja, Anda juga harus memastikan bahwa Anda sudah memiliki visa kerja sebelum Anda berangkat ke Malaysia. Visa kerja ini adalah izin kerja yang menjamin legalitas Anda sebagai pekerja di Malaysia.

    Dokumen Prasyarat Visa

  • Formulir Aplikasi Visa (bisa diambil dan diisi di lokasi pembuatan)
  • Surat Calling Visa (issued by MDEC)
  • Pas Foto 4cm x 6cm background biru 2 lembar
  • Fotocopy Passport
  • Fotocopy KTP
  • Passport Asli
  • Permanent Resident

    Setiap warga negara asing yang bukan warga negara Malaysia yang berniat untuk masuk dan tinggal di Malaysia sebagai penduduk tetap dapat mengajukan Izin Masuk sesuai dengan Bagian 10 dari Undang-Undang Imigrasi dan Peraturan Nomer 4, Peraturan Imigrasi 1963. Izin Masuk dikeluarkan dalam bentuk dokumen.

    Ada empat (4) kategori:

    1. Investor dan Ahli (A1) (aplikasi harus diserahkan di kantor Imigrasi Pusat)
    2. PROFESIONAL (A2)
    3. Pasangan warga negara Malaysia dan anak / anak dari warga negara Malaysia di bawah usia 6 tahun
    4. Point System (aplikasi harus diserahkan ke kantor Imigrasi Negara)

    (Daftar periksa komprehensif dan dokumen tambahan tergantung pada kasus masing-masing) Daftar periksa disediakan oleh Departemen Imigrasi)

    (http://www.imi.gov.my/index.php/en/foreign-worker.html)

    Informasi pengguna di luar negeri

  • Sarawak Oil Palms Berhad
  • Shin Yang Plywood Sdn Bhd
  • Palmhead Holdings Sdn Bhd
  • Agrogreen Ventures Sdn Bhd
  • Almabumi Plantation Sdn Bhd
  • Mafrica Group of Companies
  • Samling Strategic Corporation Companies
  • Subur Tiasa Holdings Berhad
  • Jaya Tiasa Holding Group
  • Ta Ann Group Companies
  • IRC Penang
  • Sime Darby Plantation Berhad
  • Informasi Asosiasi Profesi dan Ikatan Asosiasi Profesi Indonesia di negara penempatan

  • Construction Labour Exchange Centre Bhd (CLAB)
  • Ikatan Pekerja Muslim Indonesia (IPMI) Malaysia
  •  

    Biaya Hidup

    Biaya hidup di Malaysia adalah 5,51% lebih tinggi daripada di Indonesia (data gabungan untuk semua kota, sewa tidak diperhitungkan). Sewa di Malaysia adalah 23,85% lebih tinggi dari di Indonesia (data rata-rata untuk semua kota).

     

    Utilitas (Bulanan)

    Dasar (Listrik, Pemanas, Air, Sampah) untuk Apartemen ukuran 85m2: 191,07 RM

    Tidak ada komentar:

    Diberdayakan oleh Blogger.