Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK Bagi WNI Dan WNA 2021



SKCK / Police Record

Halo teman2, mungkin ada yg memerlukan informasi tentang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau Police Record. Terkadang ada beberapa jenis visa ke negara tertentu yg mensyaratkan SKCK. Untuk urusan luar negeri, SKCK yg diperlukan adalah yg dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya atau Mabes Polri. Saya sempat googling bagaimana cara mengurus SKCK & menemukan bahwa sekarang bisa diurus online melalui https://www.skck.polri.go.id/

Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online adalah sebagai berikut :

1. Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Copy Scan KTP asli;
  2. Copy Scan Kartu Keluarga (KK) asli;
  3. Copy Scan Akte Kenal Lahir asli;
  4. Copy Scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
  5. Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
  6. Copy Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan VISA;

2. Pemohon Warga Negara Asing (WNA):

  1. Copy Scan Surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;
  2. Copy Scan Paspor asli;
  3. Copy Scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli;
  4. Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
  5. Copy Scan Surat Nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI.
  6. Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.

Ketentuan pengambilan SKCK :

  1. Pemohon SKCK yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08:00 waktu setempat dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan pukul 14:00 pada hari yang sama dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket pelayanan;
  2. Pemohon SKCK yang telah melakukan registrasi online diberikan kesempatan untuk mengambil SKCK paling lama 3 (tiga) hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.

Informasinya masih fresh krn saya baru urus hari ini :)

12 Mei 2015

Saya melakukan pendaftaran melalui online & memilih pengambilan di Mabes Polri. Setelah selesai mengisi formulir, kita akan diberikan kode registrasi yg akan ditunjukkan pada saat pengambilan. 

13 Mei 2015

Saya berangkat menuju Mabes Polri yg beralamat di Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan. Transportasi yg dapat digunakan adalah bus Transjakarta jurusan Blok M (krn letaknya di antara Masjid Agung & Blok M, bisa turun di salah 1 halte ini & jalan kaki sekitar 5 menit) atau bus apapun jurusan Blok M.

Gedung yg dituju adalah gedung Pelayanan Masyarakat. Jika tidak tahu, tanya saja pada petugas di pos satpam "loket untuk mengurus SKCK". Dari pintu masuk gedung, ruang yg dituju ada di sebelah kanan. Saya tiba jam 09.30 dan mengambil nomor antrian 3. Ada 3 loket di mana 2 di antaranya ada petugas yg menjaga. Saya pikir ke3 loket tersebut bisa untuk mengurus SKCK & ternyata hanya loket tengah yg bisa & ternyata (lagi) di loket yg tidak ada penjaganya -_- Ya sudah saya kembali duduk sambil melihat-lihat pengumuman yg ditempel di kaca loket : 

  1. Pelayanan SKCK : Senin - Kamis jam 08.00 - 14.30 WIB & Jumat jam 08.30 - 14.30 WIB dengan istirahat jam 12.00 - 13.00 WIB.
  2. Biaya tarif SKCK sesuai PP No 50 Tahun 2010 tentang PNBP : sebesar Rp 10.000,-
  3. Persyaratan untuk SKCK (seperti yg sudah saya sebutkan di awal postingan).

Tepat jam 10.00 petugasnya datang & memanggil nomor urut 3. Saya maju ke loket & mengatakan mau mengambil SKCK yg sudah saya daftar secara online semalam. Dia mengecek komputernya & mendapat data saya. Saya serahkan semua persyaratan & kode registrasi. Dia bertanya apakah saya sudah melakukan pengambilan sidik jari, saya bilang belum. Jadi dia menyuruh saya untuk mengambil sidik jari terlebih dahulu di gedung INAFIS yg terletak di sebrang & kemudian kembali lagi. Saya bertanya apakah semua bisa selesai dalam 1 hari, dia menjawab bisa, okelah saya pergi.

Dengan hasil bertanya "manakah gedung yg dimaksud" ke petugas di 4 pos satpam berbeda, saya sampai di gedung INAFIS. Saya mengisi kartu identitas diri yg diberikan, lalu ke10 jari saya diberi tinta stempel untuk dicetak sidik jarinya. Kartu ini kemudian disimpan oleh pihak kepolisian sebagai arsip & kita mendapat kartu kecil sebagai tanda terima bahwa sidik jari kita sudah pernah diambil. Saya memfotokopi kartu itu & memberikannya ke petugas di loket SKCK, sementara aslinya saya simpan untuk keperluan berikut. Setelah lengkap semua, bapaknya bilang kalau prosesnya maksimal 2 jam.

2 jam kemudian (jam 13.00) saya kembali ke ruangan & nama saya dipanggil. SKCK sudah jadi & saya hanya perlu membayar Rp 10.000,-. Selamat tinggal birokrasi sulit :D

SKCK juga dapat diurus secara manual dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang berada di kantor Polsek/Polres/Polda/Markas Besar dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas (terkadang diperlukan surat pengantar dr RT, RW & kelurahan).

Oh yah, SKCK diterbitkan dalam 2 bahasa (bahasa Indonesia & bahasa Inggris) dan berlaku 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.